Beberapa hari lalu, saya bersama istri dan anak datang ke Puskesmas terdekat di wilayah Jakarta Timur untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Di puskesmas tersebut ternyata lumayan banyak pasien yang sedang antri untuk berobat dengan memanfaatkan Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Sambil menunggu antrian, saya melihat-lihat isi papan pengumuman yang ada di Puskesmas tersebut. Nah, dari situ saya baru melihat beberapa lembar pengumuman yang memang sudah lama terpampang, tepatnya surat edaran dari Dinas Kesehatan DKI tanggal 22 November 2012 No.74/SE/2012 yang ditujukan kepada Puskesmas Kecamatan / Kelurahan perihal Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) KJS.
Bagi warga DKI yang belum tahu, dalam surat edaran tersebut disebutkan, ternyata ada banyak jenis Pelayanan Kesehatan yang TIDAK DIJAMIN oleh KJS, antara lain:
- Penduduk Luar DKI Jakarta (tidak ber-KTP DKI Jakarta).
- Penduduk yang telah memiliki jaminan kesehatan, seperti JAMSOSTEK, ASKES dan Asuransi kesehatan lainnya.
- Pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan.
- Pelayanan dan Perawatan yang berkaitan dengan Kosmetika / Estetika, seperti Tambalan Sinar, Pembuatan Gigi Palsu dan Skaling tanpa indikasi medis.
- Pengguguran kandungan tanpa indikasi medis.
- Bunuh Diri.
- Kecelakaan lalu lintas (ditanggung oleh Jasa Marga).
- Pelayanan Kesehatan yang berkaitan dengan kesuburan / Infertilitas.
- Pelaku tindak kejahatan.
- Pemulasaran Jenazah.
- Kacamata, Kursi Roda, Tongkat, Lensa Kontak, Alat Bantu Dengar.
- Surat Keterangan Sehat.
0 Komentar:
Posting Komentar
Bagi komentar anda, monggo...