Jumat, 03 Mei 2013

Macet dan Haram

Menurut definisi, macet artinya tidak dapat bekerja atau berfungsi dengan baik, dapat juga diartikan tersendat atau terhenti.

Menurut Kamus Bahasa Indonesia: [a] (1) tidak dapat berfungsi dng baik (tt rem, mesin, dsb); sendat; serat: rem mobilnya --; (2) ki terhenti; tidak lancar: pembongkaran saluran air menyebabkan lalu lintas --; usahanya --; air leding sedang --

Dan kalau menurut obrolan sahabat setandan, macetnya lalu lintas dapat diuraikan dari kepanjangan katanya, yaitu: M-A-C-E-T.

M, Main serobot tidak peduli keadaan.
A, Asal jalan tidak tahu aturan.
C, Celah sedikit dipaksakan.
E, Etika terkadang diabaikan.
T, Tanda dan rambu dianggap papan iklan.

Macet di jalan juga dapat disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan atau barang atau orang yang tidak sebanding dengan kapasitas jalan. Hal seperti itu dikarenakan terlalu berlebihan.

Sedangkan berlebihan itu sendiri, kata Pak Ustadz itu bisa menjadikan haram, tetapi apakah keadaan macet itu bisa dikatakan haram?

Mohon kalau hal ini tidak tepat, sudilah meluruskan agar mendapatkan pencerahan.




0 Komentar:

Posting Komentar

Bagi komentar anda, monggo...

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms